Tampilkan postingan dengan label Tunjangan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tunjangan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 14 Januari 2020

Syarat Penerima TPG 2020

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

 Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Satuan Pendidikan Syarat Penerima TPG 2020

Berikut ini kami informasikan tentang Syarat untuk menjadi penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2020 sesuai dengan PP Terbaru tahun 2020.

Berdasarkan pasal 15 Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2020 disebutkan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) diberikan kepada :
a) guru; 
b) Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Satuan Pendidikan; dan 
c) Guru yang mendapat Tugas Tambahan.

Adapun guru yang mendapat tugas tambahan dijelaskan dalam pasal 15 ayat 2 yakni:

  • Wakil kepala satuan pendidikan, ekuivalen dengan 12 jam tata muka.
  • Ketua Program keahlian satuan pendidikan, ekuivalen dengan 12 jam tata muka.
  • Kepala Perpustakaan Satuan Pendidikan, ekuivalen dengan 12 jam tata muka.
  • Kepala Laboratoium, bengkel, unit produksi, ekuivalen dengan 12 jam tata muka.
  • Pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggrakan pendidikan inklusi ekuivalen dengan 6 jam tata muka.
  • Tugas tambahan lainnya terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan (jenis dan ekuivalensi menunggu Permendikbud)

Berikut ini Persyaratan mendapatkan atau pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) berdasarkan pasal 15 ayat Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2020, yakni sebagai berikut:

  • Memiliki sertifikat pendidik
  • Memiliki Nomor registrasi Guru (NRG)
  • Memenuhi beban kerja. Pemenuhan beban kerja dapat dipenuhi dari ekuivalensi beban kerja sebagaimana disebutkan di atas.
  • Aktif mengajar sebagai guru kelas atau guru mata pelajaran sesuai sertifikat pendidikan yang dimiliki.
  • Berusia paling tinggi 60 tahun
  • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.
  • Memiliki nilai hasilpenilaian kinerja minimal Baik
  • Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa.

Terkait beban kerja guru, Peraturan Pemerintah PP Nomor (no) 19 Tahun 2020  ini sebenarnya menyatakan bahwa beban kerja guru mencakup perecanaan, pelaksanaan, penilaian dan pembimbingan serta tugas tambahan. Namun ketentuan lebih lanjut atau lebih rincinnya masih menunggu Pertauran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).

Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Senin, 13 Januari 2020

Pembayaran TPG Tunjangan Sertifikasi Dimulai Bulan Juni 2020

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

TPG atau tunjangan profesi guru untuk triwulan kedua (II), periode April, Mei, dan Juni tahun 2020 dibayarkan mulai Juni. Walaupun pencairan di tingkat daerah untuk guru di bawah pemerintahan daerah sering terlamabat semoga untuk triwulan kedua bisa lebih cepat, pencairan TPG untuk 1,2 juta guru yang berhak menerima pada 6 bulan awal 2020 sebagaimana SK dirjen per 6 bulan. Khususnya guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD). Penyaluran uang TPG guru PNSD disalurkan dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening kas umum daerah (RKUD).
 TPG atau tunjangan profesi guru untuk triwulan kedua  Pembayaran TPG Tunjangan Sertifikasi Dimulai Bulan Juni 2020

Meski sudah berada di kas daerah, ternyata kadang uang TPG untuk guru PNSD belum bisa tersalurkan. Sebab, ada beberapa pertimbangan dalam pencairannya. Di antaranya, harus menunggu surat keputusan (SK) pencairan TPG yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Selain itu, misalnya harus menunggu petunjuk teknis (juknis).

Mendikbud Muhadjir Effendy tidak menampik terjadinya keterlambatan pembayaran TPG untuk guru PNSD. Ia meminta alangkah baiknya kalau mendidik diri sendiri untuk lebih banyak bersyukur. Semua pihak lebih sering melihat ke bawah ketimbang lebih suka mendongak ke atas.

"TPG memang terlambat. Tetapi, kan masih ada harapan untuk dapat," kata Mendikbud yang Infopt.com lansir dari laman Jawa Pos (12/06/17).

Menurut Mendikbud, guru PNSD yang merasakan keterlambatan pencairan TPG diharapkan melihat kondisi rekan-rekan sejawatnya. Sebab, masih banyak guru PNSD maupun swasta yang sama sekali belum berkesempatan memperoleh TPG. Yaitu tunjangan bagi guru yang telah sertifikasi sebesar gaji pokok.

Pencairan TPG triwulan kedua di rencanakan lebih cepat karena masih mengacu pada SK dan Juknis yang sama yakni SK Januari sampai Juni masih terhitung tahun pelajaran 2016–2020, dimana SK berlaku untuk satu semester.

Sumber https://www.infoptk.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.