Tampilkan postingan dengan label Area Guru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Area Guru. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 18 Januari 2020

Mekanisme Pelaksanaan Hari Efektif Di Sekolah 2020

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Berikut ini adalah mekanisme Pelaksanaan Hari Efektif Di Sekolah sesuai PERMENDIKBUD Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Hari Sekolah

Pemerintah telah merilis Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia PERMENDIKBUD Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Hari Sekolah. Adapun yang dimaksud  Hari Sekolah adalah jumlah hari dan jam yang digunakan oleh guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik dalam penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.



Permendikbud Nomor (No) 23 Tahun 2020 Tentang Hari Sekolah Sesuai Pasal 2 PERMENDIKBUD Nomor (No) 23 Tahun 2020 Tentang Hari Sekolah, dinyatakan bahwa :

Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.

Ketentuan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk waktu istirahat selama 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.

Dalam hal diperlukan penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekolah dapat menambah waktu istirahat melebihi dari 0,5 (nol koma lima) jam d alam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu. (4) Penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk dalam perhitungan jam sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Berdasarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Hari Sekolah, Guru PNS wajib 40 jam perminggu

Dalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Hari Sekolah, dinyatakan bahwa Hari Sekolah digunakan oleh Guru untuk melaksanakan beban kerja Guru. (2) Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan; b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan; c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan; d. membimbing dan melatih Peserta Didik; dan e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan bagi Tenaga Kependidikan hari sekolah digunakan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya.
Sesuai Permendikbud Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Hari Sekolah, Eskul dilaksanakan di hari kerja

Tidak hanya kegiatan intrakurikuler dan kokurikuler, menurut Pasal 2 PERMENDIKBUD Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Hari Sekolah, Hari Sekolah digunakan bagi Peserta Didik untuk melaksanakan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
Sesuai Permendikbud No 23 Tahun 2020 Tentang Hari Sekolah, 40 jam kerja bagi guru berlaku juga bagi sekolah yang belum menerapkan 5 hari kerja

Dalam pasal 10 PERMENDIKBUD Nomor (No) 23 Tahun 2020 Tentang Hari Sekolah bahwa) Guru pada Sekolah yang belum dapat melaksanakan ketentuan Hari Sekolah tetap melaksanakan ketentuan 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu untuk memenuhi beban kerja guru. Silahkan Downoad Permendikbud No.23 Tahun 2020 Klik DISINI


Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Syarat Umum Mutasi Guru Dari Daerah Terpencil

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Syarat Umum Mutasi Guru Dari Daerah Terpencil Syarat Umum Mutasi Guru Dari Daerah Terpencil

Syarat Umum Mutasi Guru Dari Daerah Terpencil, Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 tentang 2020 tentang Guru, setelah diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS), guru wajib bersedia ditempatkan di daerah khusus. Aturan baru ini dibuat karena banyaknya kasus sekolah-sekolah di daerah terpencil kekurangan guru. Sebab meskipun ada pengisian, dalam tempo singkat gurunya minta dimutasi ke kota.

"Semangat aturan ini adalah, kita ingin pendidikan di daerah-daerah 3T (terluar, tertinggal, dan terdepan, red) bisa maju. Dengan adanya guru profesional," kata Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata.

Yang sudah merasakan aturan baru kesediaan berada di daerah khusus selama 10 tahun itu adalah 6.296 orang CPNS guru garis depan (GGD). Saat ditetapkan menjadi CPNS mereka harus teken kesediaan tidak mengajukan pindah ke kota selama 10 tahun ke depan. Menurut Pranata, ketentuan 10 tahun itu sifatnya ketentuan minimal, artinya guru boleh saja sampai pensiun berada di daerah khusus.

Sementara itu, menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, seorang PNS memang memiliki hak untuk mengajukan pindah lokasi bekerja. Misalnya dari daerah pedalaman ke perkotaan. Namun, dia mengingatkan, ada kalanya pemerintah membuka lowongan PNS baru untuk mengisi kekurangan pegawai di daerah khusus.

"Jadi sebenarnya saat mendaftar sudah memiliki komitmen untuk bekerja di daerah khusus," kata Bima.

Bukan sebaliknya, melamar PNS untuk daerah khusus hanya sebagai batu loncatan. Beberapa tahun setelah diangkat lantas mengajukan mutasi pindah kerja. Misalnya orang Jawa lolos PNS di Papua kemudian mengajukan mutasi balik ke Jawa lagi. Jika cara-cara seperti itu masih terjadi, ketimpangan kuantitas maupun kualitas PNS bakal terus terjadi.

Bima mengakui sejatinya jumlah PNS, misalnya guru, sejatinya berlebih. Hanya saja terasa kurang karena tidak merata sebarannya. Diharapkan pula kepada kepala daerah, selaku pemilik PNS guru, tidak sering-sering menunjuk guru sebagai tenaga administrasi atau struktural. Seperti menjadi lurah atau pejabat di dinas-dinas.

Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Selasa, 14 Januari 2020

Syarat Penerima TPG 2020

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

 Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Satuan Pendidikan Syarat Penerima TPG 2020

Berikut ini kami informasikan tentang Syarat untuk menjadi penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2020 sesuai dengan PP Terbaru tahun 2020.

Berdasarkan pasal 15 Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2020 disebutkan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) diberikan kepada :
a) guru; 
b) Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Satuan Pendidikan; dan 
c) Guru yang mendapat Tugas Tambahan.

Adapun guru yang mendapat tugas tambahan dijelaskan dalam pasal 15 ayat 2 yakni:

  • Wakil kepala satuan pendidikan, ekuivalen dengan 12 jam tata muka.
  • Ketua Program keahlian satuan pendidikan, ekuivalen dengan 12 jam tata muka.
  • Kepala Perpustakaan Satuan Pendidikan, ekuivalen dengan 12 jam tata muka.
  • Kepala Laboratoium, bengkel, unit produksi, ekuivalen dengan 12 jam tata muka.
  • Pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggrakan pendidikan inklusi ekuivalen dengan 6 jam tata muka.
  • Tugas tambahan lainnya terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan (jenis dan ekuivalensi menunggu Permendikbud)

Berikut ini Persyaratan mendapatkan atau pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) berdasarkan pasal 15 ayat Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2020, yakni sebagai berikut:

  • Memiliki sertifikat pendidik
  • Memiliki Nomor registrasi Guru (NRG)
  • Memenuhi beban kerja. Pemenuhan beban kerja dapat dipenuhi dari ekuivalensi beban kerja sebagaimana disebutkan di atas.
  • Aktif mengajar sebagai guru kelas atau guru mata pelajaran sesuai sertifikat pendidikan yang dimiliki.
  • Berusia paling tinggi 60 tahun
  • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.
  • Memiliki nilai hasilpenilaian kinerja minimal Baik
  • Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa.

Terkait beban kerja guru, Peraturan Pemerintah PP Nomor (no) 19 Tahun 2020  ini sebenarnya menyatakan bahwa beban kerja guru mencakup perecanaan, pelaksanaan, penilaian dan pembimbingan serta tugas tambahan. Namun ketentuan lebih lanjut atau lebih rincinnya masih menunggu Pertauran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).

Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.