Perbedaan Guru Pembelajar 2016 dengan PKB 2020 - Sahabat Guru Indonesia, pastinya anda semua sudah mengenal tentang apa itu Program Guru Pembelajar (GP) Moda Daring.
Bagi guru-guru yang menjadi peserta GP Moda Daring mereka akan belajar secara online dengan sesama guru, tanpa perlu terhalang oleh batasan waktu dan tempat. Sebab program ini dilaksanakan secara online, sehingga asalkan terhubung dengan jaringan internet kita bisa melaksanakannya.
Program Guru Pembelajar yang sudah dilaksanakan mulai pada tahun 2016 lalu tentunya memiliki beberapa kekurangan dalam berbagai hal. Maka dari tu perlu dilakukan evaluasi.
Salah satu evaluasinya adalah dengan membuat program lanjutan program Guru Pembelajar ini.
Pada Tahun 2020 program lanjutan Guru Pembelajar tidak lagi disebut sebagai GP Moda Daring, melainkan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Dengan adanya perubahan nama program tentunya pihak Kemdikbud mengusahakan adanya penyempurnaan terhadap segala kekurangan dari program Guru Pembelajar yang lama.
Lalu Apa Bedanya antara Guru Pembelajar 2016 dengan PKB 2020?
Berdasarkan penjelasan dari materi penyegaran Instruktur Nasional Bahasa Indonesia SMK Program PKB Tahun 2020, setidaknya ada 12 perbedaan antara Guru Pembelajar Tahun 2016 dengan PKB Tahun 2020.
Apa sajakah itu?
Berikut Inilah 12 Perbedaan Guru Pembelajar 2016 dengan PKB 2020:
- Mekanisme dalam pelaksanaan Program PKB Tahun 2020 berbasis pada kelompok kerja, seperti KKG/MGMP/MKKS
- Pokja yang teregister di dalam SIM PKB. Ssehingga para Guru yang belum masuk ke dalam Pokja tidak dapat mengikuti PKB
- Pokja berbasis pada rayon dibentuk oleh pihak UPT bagi daerah dengan jumlah guru yang sedikit
- Penentuan para peserta pada moda tertentu tidak lagi didasarkan pada jumlah Kelompok Kompetensi (KK) yang merah di dalam peta/raport kompetensi masing-masing guru
- Modul yang dipergunakan ialah modul yang telah direvisi, terintegrasi dengan Penguatan Pendidikan Karakter dan Pengembangan Penilaian
- Moda Daring dilakukan selama waktu 4 minggu untuk 1 Kelompok Kompetensi
- Persiapan untuk pembekalan Narasumber dan juga Instruktur Nasional yang baru (apabila diperlukan) akan menggunakan pola 100 jam pelajaran
- Persiapan/penyegaran NS dan IN lama memakai pola 60 JP
- Wajib mengikuti proses tes awal bagi para guru yang belum megikuti UKG pada Tahun 2015
- Persentase dari nilai proses dan tes akhir pada nilai akhir untuk seluruh moda dan seluruh mata pelajaran sama, tidak akan dibedakan antara mapel kejuruan dan juga non kejuruan, tidak akan dibedakan antara moda tatap muka dengan moda daring
- Bagi para peserta yang memperoleh nilai akhir >70 akan memperoleh sertifikat, apabila nilai akhir kurang dari 70 maka tidak mendapatkan sertifikat
- Sertifikat akan dicetak dan didistribusikan oleh pihak P4TK/LP3TK KPTK, tidak bisa lagi diunduh langsung oleh peserta dari SIM Guru Pembelajar
Itulah 12 Perbedaan Guru Pembelajar 2016 dengan PKB 2020. Silahkan anda pahami baik-baik supaya memahaminya. Demikian yang bisa saya sampaikan semoga bisa membantu.
Sumber https://www.panduandapodik.id/
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar