Kepala Sekolah Tidak Lagi Dibebani Jam Mengajar |
Gurumaju.com – Kepala Sekolah bukan lagi sebagai Tugas Tambahan, dan kini menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2020 bahwa Kepala Sekolah kini tidak lagi dibebani jam mengajar disekolah, namun demikian bahwa kepala sekolah tetap mendapatkan tunjangan Profesi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 19 Tahun 2020 pada pasal 54 dinyatakan bahwa tugas utama kepala sekolah ialah untuk melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervise guru dan tenaga kependidikan.
Mulai tahun ajaran baru 2020/2020 / semester depan, Kepala Sekolah tidak lagi dibebankan dengan jam mengajar. Seperti diketahui bahwa di tahun-tahun sebelumnya Kepala Sekolah masih dibebani Mengajar 6 jam agar dapat mendapatkan Tunjangan profesi. Selain itu, periode jabatannya juga sudah tidak dibatasi.
Pengecualian jika pada sekolah kurang tenaga pengajar maka Kepala Sekolah tentunya tetap mengajar meskipun tidak akan berdampak pada tunjangan Profesinya. jadi pada dasarnya mengajarnya tersebut karena melihat bahwa sekolahnya tersebut memang kurang tenaga pengajarnya.
Selain tidak dibebani lagi dengan jam mengajar, Kepala Sekolah tidak ada lagi periodesasi. Artinya jabatannya tidak dibatasi waktu. Namun, kepala sekolah dapat dipindahkan ke sekolah lain untuk meningkatkan kualitas sekolah.
Untuk lebih jelas dan lengkapnya silahkan Rekan-rekan download Peraturan Pemerintah atau PP Nomor (No) 19 Tahun 2020 (KLIK DISINI)
Perhatian: Sebelum menutup Artikel "Kepala Sekolah Tidak Lagi Dibebani Jam Mengajar" ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memberikan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan senang hati untuk meresponnya.
Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar