Mekanisme Pendaftaran Peserta Sertifikasi Guru Jalur Prestasi - Di dalam rangka untuk memberikan penghargaan kepada para guru yang mempunyai prestasi dalam bidang pendidikan baik dari dalam negeri ataupun luar negeri, maka Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan membuka kesempatan bagi para guru berprestasi guna mengikuti Sertifikasi Guru Jalur Prestasi Tahun 2020.
Adapun sasaran para peserta sertifikasi guru jalur prestasi ialah para guru dari di seluruh jenjang dan jenis pendidikan.
Kuota sertifikasi guru jalur prestasi tahun 2020 ini disiapkan sejumlah 100 orang guru. Kesempatan ini terbuka untuk semua guru berprestasi.
Maka dari itu, bagi para guru yang telah memenuhi syarat diharapkan segera mengirimkan berkas ke alamat email pkpkkdikmen@gmail.com sebelum pada Hari Jum’at Tanggal 9 Juli 2020.
Kriteria Guru yang Bisa Mendaftaran Sertifikasi Guru Jalur Prestasi
Adapun Kriteria Guru yang Bisa Mendaftaran Sertifikasi Guru Jalur Prestasi adalah sebagai berikut:
- Guru yang berprestasi di tingkat nasional yang memperoleh peringkat 1-3
- Guru yang memenangkan lomba inovasi dan Pembelajaran yang memperoleh peringkat 1-3
- Guru yang memenangkan Olimpiade Guru di Tingkat Nasional yang memperoleh peringkat 1-3
- Guru yang pernah menjadi seorang pembicara pada Seminar tingkat Internasional
- Guru yang memperoleh penghargaan tingkat Internasional di bidang pendidikan
- Guru yang memperoleh penghargaan di bidang penghargaan dari sebuah lembaga Non Pemerintah
Syarat Peserta Sertifikasi Guru Jalur Prestasi
Guru berada di bawah naungan dari Kemendikbud yang belum mempunyai sertifikat pendidik
Mempunyai NUPTK
- Mempunyai kualifikasi akademik tingkat Sarjana (S-1) atau D-IV yang berasal dari perguruan tinggi yang mempunyai Prodi yang sudah terakreditasi/minimal mempunyai izin penyelenggaraan
- Mempunyai status sebagai seorang Guru Tetap dengan dibuktikan SK Guru PNS/Guru Tetap. Bagi Guru tetap dari sekolah swasta dibuktikan dengan SK GTY minimal 2 Tahun terakhir berturut-turut di Yayasan yang sama dan Akte Notaris pendirian Yayasan dari Kemenkumham. Adapun Guru Tetap bukan PNS dari Sekolah Negeri harus mempunyai SK Pengangkatan sebagai Guru Honor Tetap yang gajiinya dari APBD dari para pejabat yang berwenang (Bupati/Walikota/Gubernur) minimal ialah 2 tahun terakhir secara berturut-turut
- Masih aktif mengajar dengan dibuktikan mempunyai SK Pembagian Tugas Mengajar dari Kepsek 2 Tahun terakhir (bagi para guru yang linier kualifikasi akdemiknya dengan bidang studi sertifikasi melampirkan sertifikat terakhir)
- Belum memasuki usia 60 tahun pada tanggal 1 Januari 2020
- Sudah mengikuti UKG Tahun 2015
- Sehat secara jasmani dengan dibuktikan surat keterangan sehat yang berasal dari dokter pemerintah
Artikel Terkait: Aturan Jumlah Peserta Didik dalam Satu Rombel Agar Sertifikasi Cair
Dokumen yang Dipersiapkan
Adapun Dokumen yang Dipersiapkan untuk mendaftar Sertifikasi Guru Jalur Prestasi adalah sebagai berikut:
- Formulir Pendaftaran
- Fc Ijazah S-1/D-IV, dan juga ijazah S-2 dan S-3 (bagi yang mempunyai) dan disahkan oleh pihak perguruan tinggi yang mengeluarkan
- Fc SK sebagai seorang Guru, mulai dari SK Pengangkatan pertama sampai dengan SK terakhir yang harus dilegalisir pihak atasan langsung/pejabat yang terkait
- Fc SK Mengajar minimal adalah 2 tahun terkahir dari Kepsek yang dilegalisir oleh pihak atasan
- SK Pengangkatan terakhir (untuk Guru PNS) yang dilegalisir oleh pihak atasan secara langsung/pejabat yang terkait
- Fc Sertifikat Prestasi misalnya adalah Guru yang berprestasi di tingkat nasional yang memperoleh peringkat 1-3
- Guru yang memenangkan lomba inovasi dan Pembelajaran yang memperoleh peringkat 1-3, Guru yang memenangkan Olimpiade Guru di Tingkat Nasional yang memperoleh peringkat 1-3, Guru yang pernah menjadi seorang pembicara pada Seminar tingkat Internasional, Guru yang memperoleh penghargaan tingkat Internasional di bidang pendidikan
Proses Pendaftaran Sertifikasi Guru Jalur Prestasi
Adapun Proses Pendaftaran Sertifikasi Guru Jalur Prestasi adalah sebagai berikut:
- Guru mengirimkan scan berbagai dokumen asli/bukan fotocopy (seperti di atas) melalui email dengan alamat pkpkkdikmen@gmail.com paling lambat ialah pada hari Jum’at, 9 Juli 2020
- Tim dari Pusat akan melakukan verifikasi terhadap dokumen dan mengumumkan hasil dari verifikasi tersebut melalui email masing-masing
- Bagi guru yang lolos verifikasi harus mengumpulkan dokumen persyaratan kepada LPMP setempat guna dilakukan verifikasi ulang
- LPMP akan melakukan Verifikasi sesuai dengan prosedur yang ada pada pedoman penataan peserta sertifikasi guru (sesuai Buku 1) dan akan mengirimkan Format A1 untuk mereka yang lolos verifikasi dokumen kepada Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya
- Format A1 kemudian ditandatangani oleh pihak Dinas Pendidikan lalu dikirimkan kepada LPMP guna digabungkan dengan dokumen persyaratan lain untuk selanjutnya dikirimkan kepada LPTK
Jadwal Pendaftaran Sertifikasi Guru Jalur Prestasi
Adapun Jadwal Pendaftaran Sertifikasi Guru Jalur Prestasi adalah sebagai berikut:
- Pengiriman scan dokumen lewat email paling lambat ialah tanggal 7 Juli 2020]
- Verifikasi dokumen dari pihak pusat pada tanggal 4-8 Juli 2020
- Pengumuman Calon peserta yang lolos verifikasi pada tanggal 10 Juli 2020
- Pengiriman dokumen kepada pihak LPMP pada tanggal 10-17 Juli 2020
- Verifikasi dokumen oleh pihak LPMP pada tanggal 12-19 Juli 2020
- Pengumuman para peserta PLPG Jalur Prestasi pada tanggal 20 Juli 2020
- Pengiriman Format A1 oleh pihak LPMP kepada Dinas Pendidikan pada tanggal 20-22 Juli 2020
- Pengiriman dokumen kepada LPTK yang ditunjuk pada tanggal 25-29 Juli 2020
Adapun Formulir Pendaftaran Sertifikasi Guru Jalur Prestasi adalah sebagai berikut:
Demikianlah informasi mengenai Mekanisme Pendaftaran Peserta Sertifikasi Guru Jalur Prestasi yang dapat kami sampaikan. Sumber https://www.panduandapodik.id/
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar