Tampilkan postingan dengan label Produk Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Produk Hukum. Tampilkan semua postingan

Senin, 13 Januari 2020

Inilah Produk Hukum Tentang THR dan Gaji K-13 Pegawai Negeri Terbaru

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Sahabat Dunia Pendidikan yang berbahagia, Pemberian tunjangan hari raya dan Gaji Ke 13 merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan bagi Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara.
Sahabat Dunia Pendidikan yang berbahagia Inilah Produk Hukum Tentang THR dan Gaji K-13 Pegawai Negeri Terbaru

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 disebutkan dalam Pasal 4 bahwa :
  1. Pemberian gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dan huruf b dibayarkan pada bulan Juli.
  2. Pemberian pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan atau tunjangan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c dan huruf d dibayarkan pada bulan Juni.
  3. Dalam hal pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) belum dapat dibayarkan, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.

baca juga :

Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 disebutkan dalam Pasal 3 yaitu :
  1. Tunjangan hari raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan sebesar gaji pokok pada bulan Juni.
  2. Dalam hal gaji pokok pada bulan Juni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan sebesar gaji pokok yang seharusnya diterima karena berubahnya gaji pokok, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan tunjangan hari raya.
  3. Gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  4. Gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung Pemerintah.

Sahabat Dunia Pendidikan, untuk lebih jelasnya dibawah ini merupakan produk hukum tentang THR dan Gaji K-13 Pegawai Negeri Tahun 2020 :


Demikianlah yang dapat disampaikan mengenai Produk Hukum Tentang THR dan Gaji K-13 Pegawai Negeri Terbaru, semoga bermanfaat bagi kita semua, aamiin.

Sumber https://www.pediapendidikan.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Minggu, 12 Januari 2020

Inilah Perubahan Penting Terkait Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2020 Tentang Guru

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Informasi Seputar Pendidikan, Peraturan Pemerintah, Permendikbud, undang-undang, peraturan, Guru, Dapodikdasmen, sertifikasi, tunjangan profesi

Inilah Perubahan Penting Terkait Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2020 Tentang Guru

Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2020 Tentang Guru


Sahabat Dunia Pendidikan yang berbahagia, Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2020 Tentang Guru merupakan Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru.
 Inilah Perubahan Penting Terkait Peraturan Pemerintah No Inilah Perubahan Penting Terkait Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2020 Tentang Guru

Ada Beberapa Point Penting yang menjadi landasan Perubahan tersebut yaitu Guru Profesi atau Guru Bersertifikat Pendidik.

baca juga :
>> PPDB Tahun Ajaran Baru untuk TK, SD, SMP, SMA/SMK, Sederajat sesuai dengan Aturan.
>> Inilah Mekanisme Pembayaran Uang Makan PNS Terbaru.
>> Syarat dan Ketentuan Pendaftaran CPNS Sesuai dengan PP No. 11 Tahun 2020.
>> Mulai 1 Agustus 2020 Pendaftaran CPNS Secara Online di Buka.

Sahabat Dunia Pendidikan, Dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2020 Tentang Guru, pada Pasal 15 Ayat 4 menjelaskan bahwa :

Tunjangan Profesi diberikan dengan syarat sebagai berikut :
  1. Memiliki 1 (satu) atau lebih Sertifikat Pendidik;
  2. Memiliki Nomor registrasi Guru;
  3. Memenuhi beban Kerja;
  4. Aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki;
  5. Berusia Paling tinggi 60 tahun;
  6. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instasi selain satuan pendidikan tempat bertugas;
  7. Memiliki nilai hasil penilaian kenerja minimal baik; dan
  8. Mengajar dikelas sesuai dengan RAsio Guru dan Siswa. ( baca: Permendikbud Nomor 17 Tahun 2020 )

Dalam Pasal 15 Ayat 1 dan 2 juga menjelaskan Tentang Profesi Guru, Guru yang diberi Tugas Sebagai Kepala Sekolah, dan Guru yang diberi Tugas Tambahan. 

Sahabat Dunia Pendidikan, dibawah ini adalah Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2020 Tentang Guru yang dapat diambil melalui Google drive.


Demikianlah yang dapat disampaikan mengenai Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2020 Tentang Guru, semoga bermanfaat bagi kita semua, aamiin.

Sumber https://www.pediapendidikan.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.