Senin, 13 Januari 2020

PERMENDIKBUD Nomor 23 Tahun 2020 , Kini Resmi Sekolah 5 Hari

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

 Dengan ditandatanganinya Permendikbud yang mengatur tentang ketentuan sekolah  PERMENDIKBUD Nomor 23 Tahun 2020 , Kini Resmi Sekolah 5 Hari
PERMENDIKBUD Nomor 23 Tahun 2020 , Kini Resmi Sekolah 5 Hari
Gurumaju.com –  Dengan ditandatanganinya Permendikbud yang mengatur tentang ketentuan sekolah 5 hari dalam seminggu maka telah resmi juga tahun ajaran baru mendatang sekolah akan menerapkan 5 hari dalam seminggu untuk belajar disekolah, sedangkan hari Jum’at dan Sabtu siswa belajar dirumah.

Dibawah ini admin kutipkan Bunyi dari pasal 2 dan 3

Pasal 2
(1) Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.

(2) Ketentuan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk waktu istirahat selama 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.

(3) Dalam hal diperlukan penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekolah dapat menambah waktu istirahat melebihi dari 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.

(4) Penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk dalam perhitungan jam sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 3
(1) Hari Sekolah digunakan oleh Guru untuk melaksanakan beban kerja Guru.

(2) Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d. membimbing dan melatih Peserta Didik; dan
e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.

(3) Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selengkapnya dapat Anda dwnload melalui link yang telah admin berikan dibawah postingan.



Perhatian: Sebelum menutup Artikel "PERMENDIKBUD Nomor 23 Tahun 2020 , Kini Resmi Sekolah 5 Hari" ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memberikan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan senang hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...

Sekian dari kami semoga bermanfaat, salam Pendidikan…

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar