Tampilkan postingan dengan label Permen. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Permen. Tampilkan semua postingan

Jumat, 17 Januari 2020

Kepala Sekolah Tidak Lagi Dibebani Jam Mengajar

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Kepala Sekolah Tidak Lagi Dibebani Jam Mengajar Kepala Sekolah Tidak Lagi Dibebani Jam Mengajar
Kepala Sekolah Tidak Lagi Dibebani Jam Mengajar
Gurumaju.com –  Kepala Sekolah bukan lagi sebagai Tugas Tambahan, dan kini menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2020 bahwa Kepala Sekolah kini tidak lagi dibebani jam mengajar disekolah, namun demikian bahwa kepala sekolah tetap mendapatkan tunjangan Profesi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 19 Tahun 2020 pada pasal 54 dinyatakan bahwa tugas utama kepala sekolah ialah untuk melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervise guru dan tenaga kependidikan.

Mulai tahun ajaran baru 2020/2020 / semester depan, Kepala Sekolah tidak lagi dibebankan dengan jam mengajar. Seperti diketahui bahwa di tahun-tahun sebelumnya Kepala Sekolah masih dibebani Mengajar 6 jam agar dapat mendapatkan Tunjangan profesi. Selain itu, periode jabatannya juga sudah tidak dibatasi.

Pengecualian jika pada sekolah kurang tenaga pengajar maka Kepala Sekolah tentunya tetap mengajar meskipun tidak akan berdampak pada tunjangan Profesinya. jadi pada dasarnya mengajarnya tersebut karena melihat bahwa sekolahnya tersebut memang kurang tenaga pengajarnya.

Selain tidak dibebani lagi dengan jam mengajar, Kepala Sekolah tidak ada lagi periodesasi. Artinya jabatannya tidak dibatasi waktu. Namun, kepala sekolah dapat dipindahkan ke sekolah lain untuk meningkatkan kualitas sekolah.

Untuk lebih jelas dan lengkapnya silahkan Rekan-rekan download Peraturan Pemerintah atau PP Nomor (No) 19 Tahun 2020 (KLIK DISINI)



Perhatian: Sebelum menutup Artikel "Kepala Sekolah Tidak Lagi Dibebani Jam Mengajar" ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memberikan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan senang hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...

Sekian dari kami semoga bermanfaat, salam Pendidikan…

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Senin, 13 Januari 2020

PERMENDIKBUD Nomor 23 Tahun 2020 , Kini Resmi Sekolah 5 Hari

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

 Dengan ditandatanganinya Permendikbud yang mengatur tentang ketentuan sekolah  PERMENDIKBUD Nomor 23 Tahun 2020 , Kini Resmi Sekolah 5 Hari
PERMENDIKBUD Nomor 23 Tahun 2020 , Kini Resmi Sekolah 5 Hari
Gurumaju.com –  Dengan ditandatanganinya Permendikbud yang mengatur tentang ketentuan sekolah 5 hari dalam seminggu maka telah resmi juga tahun ajaran baru mendatang sekolah akan menerapkan 5 hari dalam seminggu untuk belajar disekolah, sedangkan hari Jum’at dan Sabtu siswa belajar dirumah.

Dibawah ini admin kutipkan Bunyi dari pasal 2 dan 3

Pasal 2
(1) Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.

(2) Ketentuan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk waktu istirahat selama 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.

(3) Dalam hal diperlukan penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekolah dapat menambah waktu istirahat melebihi dari 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.

(4) Penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk dalam perhitungan jam sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 3
(1) Hari Sekolah digunakan oleh Guru untuk melaksanakan beban kerja Guru.

(2) Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d. membimbing dan melatih Peserta Didik; dan
e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.

(3) Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selengkapnya dapat Anda dwnload melalui link yang telah admin berikan dibawah postingan.



Perhatian: Sebelum menutup Artikel "PERMENDIKBUD Nomor 23 Tahun 2020 , Kini Resmi Sekolah 5 Hari" ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memberikan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan senang hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...

Sekian dari kami semoga bermanfaat, salam Pendidikan…

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.