Tampilkan postingan dengan label BERITA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BERITA. Tampilkan semua postingan

Jumat, 17 Januari 2020

Kepala Sekolah Tidak Lagi Dibebani Jam Mengajar

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Kepala Sekolah Tidak Lagi Dibebani Jam Mengajar Kepala Sekolah Tidak Lagi Dibebani Jam Mengajar
Kepala Sekolah Tidak Lagi Dibebani Jam Mengajar
Gurumaju.com –  Kepala Sekolah bukan lagi sebagai Tugas Tambahan, dan kini menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2020 bahwa Kepala Sekolah kini tidak lagi dibebani jam mengajar disekolah, namun demikian bahwa kepala sekolah tetap mendapatkan tunjangan Profesi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 19 Tahun 2020 pada pasal 54 dinyatakan bahwa tugas utama kepala sekolah ialah untuk melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervise guru dan tenaga kependidikan.

Mulai tahun ajaran baru 2020/2020 / semester depan, Kepala Sekolah tidak lagi dibebankan dengan jam mengajar. Seperti diketahui bahwa di tahun-tahun sebelumnya Kepala Sekolah masih dibebani Mengajar 6 jam agar dapat mendapatkan Tunjangan profesi. Selain itu, periode jabatannya juga sudah tidak dibatasi.

Pengecualian jika pada sekolah kurang tenaga pengajar maka Kepala Sekolah tentunya tetap mengajar meskipun tidak akan berdampak pada tunjangan Profesinya. jadi pada dasarnya mengajarnya tersebut karena melihat bahwa sekolahnya tersebut memang kurang tenaga pengajarnya.

Selain tidak dibebani lagi dengan jam mengajar, Kepala Sekolah tidak ada lagi periodesasi. Artinya jabatannya tidak dibatasi waktu. Namun, kepala sekolah dapat dipindahkan ke sekolah lain untuk meningkatkan kualitas sekolah.

Untuk lebih jelas dan lengkapnya silahkan Rekan-rekan download Peraturan Pemerintah atau PP Nomor (No) 19 Tahun 2020 (KLIK DISINI)



Perhatian: Sebelum menutup Artikel "Kepala Sekolah Tidak Lagi Dibebani Jam Mengajar" ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memberikan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan senang hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...

Sekian dari kami semoga bermanfaat, salam Pendidikan…

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Kamis, 16 Januari 2020

Pengumuman Hasil Seleksi CPNS GGD Tahun 2016

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Ada kabar gembira terkait dengan Pengumuman Hasil Seleksi CPNS GGD Tahun 2016. Setelah kurang lebih selama waktu 9 bulan proses seleksi Guru Garis Depan (GGD) diselenggarakan, maka hasilnya akan segera diumumkan ke publik.

Berdasarkan informasi dari Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN-RB), Bapak Herman Suryatman telah menjelaskan bahwa proses untuk verifikasi dan validasi (VerVal) data telah dilakukan dan juga mengenai penetapan kebutuhannya telah diselesaikan semua.

Pengumuman Hasil Seleksi CPNS GGD Tahun  Pengumuman Hasil Seleksi CPNS GGD Tahun 2016


“Alhamdulillah penetapan mengenai kebutuhan PNS yang berasal dari program GGD dan hasil dari Seleksi Kompetensi Dasarnya telah disampaikan dari pihak Kementerian PANRB kepada Kemendikbud. Rencananya pada hari Jum'at dan Sabtu di minggu ini oleh pihak Kemendikbud akan diserahkan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing Daerah. Dengan begitu, harapannya pada minggu depan seluruh PPK Daerah telah dapat mengumumkan," kata Herman saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (14/06/2020).

Adapun jumlah yang lulus dalam seleksi kompetensi dasar totalnya ialah 6.296 orang. Dari jumlah tersebut terdapat sebanya 40 orang yang usianya telah di atas 35 tahun.

“Para peserta yang telah lulus ada 6.296 orang, ada sekitar 40 orang yang usianya telah diatas 35 tahun. Penyelesaiannya nanti akan disesuaikan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan,” jelas Herman.

Dijelaskan pula bahwa jumlah GGD tersebut tersebar di sebanyak 93 kabupaten dan 14 provinsi di Indonesia.

“Semoga saja semuanya dapat berjalan lancar. Semua peserta GGD nantinya akan ditempatkan di berbagai daerah terdepan, terluar, tertinggal dan terpencil di berbagai pelosok nusantara," tambahnya.

Selain itu, ditegaskan pula bahwa, semua proses pemberkasan hingga dengan penerbitan persetujuan NIP dari pihak BKN maka tidak dipungut biaya apapun juga.

Kabar ini tentunya menjadi “Angin Segar” untuk anda para peserta GGD. Harapan untuk diterima menjadi PNS/ASN bisa segera terwujud. Dengan begitu, kesejahteraan dan masa depan anda akan semakin baik. Mudah-mudahan saja semuanya bisa berjalan dengan lancar agar status PNS/ASN anda bisa segera diperoleh.

Adapun pengumuman resmi kelulusan CPNS GGD Kemendikbud Tahun 2016 bisa dilihat pada link berikut http://casn.kemdikbud.go.id/pengumuman/index.html

Demikianlah informasi mengenai Pengumuman Hasil Seleksi CPNS GGD Tahun 2016 yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.

Sumber https://www.panduandapodik.id/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Mendikbud: Dengan Mengajar 8 Jam di Sekolah, Membantu Guru Penuhi Jam Mengajar

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

 Jam per minggu untuk guru yang telah diatur dalan  Mendikbud: Dengan Mengajar 8 Jam di Sekolah, Membantu Guru Penuhi Jam Mengajar
Dengan Mengajar 8 Jam di Sekolah, Membantu Guru Penuhi Jam Mengajar
Gurumaju.com –  Beban Mengajar selama 40 Jam per minggu untuk guru yang telah diatur dalan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2020 justru sebenarnya ialah untuk membantu para guru dalam memenuhi ketentuan beban jam mengajar yang minimal 24 jam tatap muka.

"Guru yang tidak dapat memenuhi 24 jam belajar dapat dibantu dengan konversi jam dalam pelaksanaan tugas terkait pendidikan saat delapan jam per hari di sekolah", ujar Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Hamid Muhammad saat jumpa pers di kantor Kemendikbud, Jakarta, (14/6/2020).

Dalam ketentuan lima hari sekolah ini, guru didorong agar tidak hanya melaksanakan pembelajaran dan menilai dari hasil pembelajaran tetapi juga untuk membimbing, melatih peserta didik serta melaksanakan tugas tambahan guru. Guru diberikan ruang kreativitas dalam mengemas Tiga Kegiatan Utama Dalam Lima Hari sekolah yaitu: intrakurikuler, kokurikuler,dan ekstrakurikuler.

Hamid Muhammad menerangkan bahwa, dengan kewajiban tersebut, beban kerja guru tidak hanya sekadar tatap muka, melainkan juga seluruh komponen beban kerja dihitung, seperti menjadi Pembina OSIS. dalam 8 jam per hari dan dapat  dikonversi pada saat penghitungan sertifikasi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2020, guru berkewajiban melaksanakan tatap muka 24 jam selama satu minggu. Selebihnya digunakan untuk mengembangkan karakter peserta didiknya. Pelaksanaannya guru dapat bekerjasama dengan pihak lain dalam mensinergikannya sesuai dengan situasi dan kondisi sekolah masing-masing.

Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Pembangunan Karakter, Arie Budiman mengatakan sumber belajar tidak hanya berada di sekolah tetapi juga di luar sekolah justru terdapat banyak sekali sumber belajar. Hal ini berarti guru dapat mengajak siswanya untuk mengenal lingkungan sekitarnya yang tentunya dihubungkan dengan 5 nilai penguatan pendidikan karakter itu sendiri.

Sumber : Mendikbud

Perhatian: Sebelum menutup Artikel "Dengan Mengajar 8 Jam di Sekolah, Membantu Guru Penuhi Jam Mengajar" ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memberikan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan senang hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...

Sekian dari kami semoga bermanfaat, salam Pendidikan…

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

3 Kegiatan Sekolah Lima Hari: Intrakurikuler, Kokurikuler, dan Ekstrakurikuler

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

 mengeluarkan kebijakan sekolah lima hari dalam seminggu dan delapan jam belajar dalam sat 3 Kegiatan Sekolah Lima Hari: Intrakurikuler, Kokurikuler, dan Ekstrakurikuler
3 Kegiatan Sekolah Lima Hari: Intrakurikuler, Kokurikuler, dan Ekstrakurikuler
Gurumaju.com –  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan kebijakan sekolah lima hari dalam seminggu dan delapan jam belajar dalam satu hari mulai tahun pelajaran 2020/2020. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor  23 Tahun 2020 tentang Hari Sekolah.

"Sekolah lima hari ini merupakan bagian dari program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) yang di dalamnya ada tiga kegiatan, yaitu intrakurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler," kata Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad, dalam jumpa pers di kantor Kemendikbud, Jakarta, (14/6).

Dalam jumpa pers itu, Hamid mengatakan bahwa kegiatan intrakurikuler adalah kegiatan pembelajaran seperti yang telah berjalan. Kemudian kokurikuler adalah kegiatan yang menguatkan kegiatan intrakurikuler, seperti kunjungan ke museum atau tempat edukasi lainnya. Terakhir, kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan yang lebih bersifat ke minat siswa dan pengembangan diri, misalnya olahraga, seni, atau kegiatan keagamaan.

Staf Ahli Mendikbud Bidang Pembangunan Karakter, Arie Budhiman mengatakan, banyak kegiatan yang dapat dilakukan sekolah dalam menerapkan pendidikan karakter melalui lima hari sekolah. Kegiatan tersebut dilakukan dengan tetap mengacu pada lima nilai utama karakter prioritas PPK, yaitu religius, nasionalis, gotong royong, mandiri dan integritas.

Menurutnya, salah satu contoh penerapan PPK secara sederhana dalam sekolah adalah dengan melibatkan siswa untuk menjaga kebersihan kelas dan lingkungan sekolah. "Siswa dilibatkan dengan cara membuat jadwal membersihkan kelas secara bergantian dan gotong royong. Dengan demikian, nilai karakter gotong royong sudah disisipkan dalam pembelajaran di sekolah," ujar Arie.

Penguatan pendidikan karakter diharapkan dapat menumbuhkan siswa dengan karakter berpikir kritis, kreatif, serta mampu berkomunikasi dan berkolaborasi, yang mampu bersaing di abad 21.

Sumber : Kemdikbud

Perhatian: Sebelum menutup Artikel "3 Kegiatan Sekolah Lima Hari: Intrakurikuler, Kokurikuler, dan Ekstrakurikuler" ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memberikan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan senang hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...


Sekian dari kami semoga bermanfaat, salam Pendidikan…


Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Senin, 13 Januari 2020

Aturan Hari Sekolah Sesuai Permendikbud Nomor 23 Tahun 2020

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI telah mengeluarkan sebuah Permendikbud Nomor 23 Tahun 2020 tentang Hari Sekolah.

Peraturan tersebut, khusus membahas seputar Aturan Hari Sekolah terbaru sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah seluruh Indonesia.


Apa itu Hari Sekolah?


Hari Sekolah adalah jumlah hari dan jam yang dipergunakan oleh guru/pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik/siswa dalam penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.

Lalu bagaimana Aturan Hari Sekolah Terbaru?

Berikut ini kami sampaikan kutipan Aturan Hari Sekolah Sesuai Permendikbud Nomor 23 Tahun 2020.

Kutipan ini merupakan salinan langsung dari Permendikbud Nomor 23 Tahun 2020. Saya langsung saja mengambilnya mulai dari Pasal 2. Simak baik-baik ya.


 khusus membahas seputar Aturan Hari Sekolah terbaru sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan  Aturan Hari Sekolah Sesuai Permendikbud Nomor 23 Tahun 2020

Pasal 2


(1) Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.

(2) Ketentuan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk waktu istirahat selama 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.

(3) Dalam hal diperlukan penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekolah dapat menambah waktu istirahat melebihi dari 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.

(4) Penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk dalam perhitungan jam sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 3


(1) Hari Sekolah digunakan oleh Guru untuk melaksanakan beban kerja Guru.

(2) Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;

b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;

c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;

d. membimbing dan melatih Peserta Didik; dan

e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.

(3) Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4


Hari Sekolah digunakan oleh Tenaga Kependidikan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya.

Pasal 5


(1) Hari Sekolah digunakan bagi Peserta Didik untuk melaksanakan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

(2) Kegiatan intrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk pemenuhan kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Kegiatan kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk penguatan atau pendalaman kompetensi dasar atau indikator pada mata pelajaran/bidang sesuai dengan kurikulum.

(4) Kegiatan kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi kegiatan pengayaan mata pelajaran, kegiatan ilmiah, pembimbingan seni dan budaya, dan/atau bentuk kegiatan lain untuk penguatan karakter Peserta Didik.

(5) Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan di bawah bimbingan dan pengawasan Sekolah yang bertujuan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal untuk mendukung pencapaian tujuan pendidikan.

(6) Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (5) termasuk kegiatan krida, karya ilmiah, latihan olah-bakat/olah-minat, dan keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(7) Kegiatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi aktivitas keagamaan meliputi madrasah diniyah, pesantren kilat, ceramah keagamaan, katekisasi, retreat, baca tulis Al Quran dan kitab suci lainnya.

Pasal 6


(1) Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler dalam pelaksanaan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat dilaksanakan di dalam Sekolah maupun di luar Sekolah.

(2) Pelaksanaan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler baik di dalam Sekolah maupun di luar Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan kerja sama antarsekolah, Sekolah dengan lembaga keagamaan, maupun Sekolah dengan lembaga lain yang terkait.

Pasal 7


(1) Ketentuan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak berlaku bagi Peserta Didik TK/TKLB/RA atau sederajat pada sekolah keagamaan lainnya.

(2) Peserta Didik berkebutuhan khusus dan layanan khusus dapat mengikuti ketentuan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sesuai dengan jenis kekhususan.

Pasal 8


Penetapan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mulai dilaksanakan pada tahun pelajaran 2020/2020.


Pasal 9


(1) Dalam hal kesiapan sumber daya pada Sekolah dan akses transportasi belum memadai, pelaksanaan ketentuan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat dilakukan secara bertahap.

(2) Pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya wajib menjamin pemenuhan sumber daya pada Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah pusat atau pemerintah daerah, dan ketersediaan akses transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam penerapan ketentuan tentang Hari Sekolah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

(3) Masyarakat penyelenggara pendidikan wajib menjamin pemenuhan sumber daya pada Sekolah yang diselenggarakannya untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

(4) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai kewenangannya melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pemenuhan sumber daya dan ketersediaan akses transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dalam penerapan ketentuan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

Pasal 10


(1) Guru pada Sekolah yang belum dapat melaksanakan ketentuan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tetap melaksanakan ketentuan 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu untuk memenuhi beban kerja guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).

(2) Peserta Didik pada Sekolah yang belum dapat melaksanakan ketentuan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tetap melaksanakan ketentuan jam sekolah sesuai dengan beban belajar pada kurikulum dan dapat melaksanakan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler.

Pasal 11


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Demkian informasi mengenai Aturan Hari Sekolah Sesuai Permendikbud Nomor 23 Tahun 2020 yang bisa kami sampaikan.

Sumber https://www.panduandapodik.id/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

PERMENDIKBUD Nomor 23 Tahun 2020 , Kini Resmi Sekolah 5 Hari

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

 Dengan ditandatanganinya Permendikbud yang mengatur tentang ketentuan sekolah  PERMENDIKBUD Nomor 23 Tahun 2020 , Kini Resmi Sekolah 5 Hari
PERMENDIKBUD Nomor 23 Tahun 2020 , Kini Resmi Sekolah 5 Hari
Gurumaju.com –  Dengan ditandatanganinya Permendikbud yang mengatur tentang ketentuan sekolah 5 hari dalam seminggu maka telah resmi juga tahun ajaran baru mendatang sekolah akan menerapkan 5 hari dalam seminggu untuk belajar disekolah, sedangkan hari Jum’at dan Sabtu siswa belajar dirumah.

Dibawah ini admin kutipkan Bunyi dari pasal 2 dan 3

Pasal 2
(1) Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.

(2) Ketentuan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk waktu istirahat selama 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.

(3) Dalam hal diperlukan penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekolah dapat menambah waktu istirahat melebihi dari 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.

(4) Penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk dalam perhitungan jam sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 3
(1) Hari Sekolah digunakan oleh Guru untuk melaksanakan beban kerja Guru.

(2) Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d. membimbing dan melatih Peserta Didik; dan
e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.

(3) Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selengkapnya dapat Anda dwnload melalui link yang telah admin berikan dibawah postingan.



Perhatian: Sebelum menutup Artikel "PERMENDIKBUD Nomor 23 Tahun 2020 , Kini Resmi Sekolah 5 Hari" ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memberikan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan senang hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...

Sekian dari kami semoga bermanfaat, salam Pendidikan…

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Minggu, 12 Januari 2020

Waspada Promo Lazada Palsu, 2 Cara Ini Cukup Untuk Membedakan Lazada Asli atau Palsu

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Lazada palsu bahkan berani beriklan di facebook untuk menarik pembeli Waspada Promo Lazada Palsu, 2 Cara Ini Cukup Untuk Membedakan Lazada Asli atau Palsu
Lazada palsu bahkan berani beriklan di facebook untuk menarik pembeli
Gurumaju.com –  Lazada, siapa yang tidak kenal dengan situs jual beli online tersebut, dimana situs Lazada ialah salah satu perintis Situs jual Beli Online yang tentunya umurnya sudah tua dibandingkan dengan situs jual beli online lainnya.

Dengan kebesaran Nama Lazada tersebut terkadang digunakan oleh pihak-pihak tertentu dengan motif mencari keuntungan pribadi dari nebeng nama dari situs Lazada tersebut.

Seperti akhir-akhir ini ramai diperbincangkan terdapat situs Promo Lazada dimana situs tersebut menawarkan smartphone dengan potongan harga yang sangat tinggi. Bahkan sebenarnya menurut Admin sendiri harga tersebut tidak masuk akal.

Kali ini Admin coba memberikan beberapa trik cara membedakan antara Situs Lazada yang asli denga Situs Lazada yang palsu sehingga nantinya ketika anda berbelanja online di situs Lazada tidak tertipu ketika ada situs yang mengaku-ngaku lazada yang menawarkan barang yang harganya tidak wajar.

Berdasarkan pengalaman Admin, terdapat banyak perbedaan antara situs lazada yang asli dengan situs lazada yang palsu, namun pada artikel ini Admin akan memberikan 3 hal saja sudah cukup untuk membedakan Situs Lazada yang asli dengan yang palsu.

1. Pada nama Domain, untuk Lazada Indonesia Asli menggunkan nama domain : lazada.co.id, dan jika selain nama domain tersebut sudah dipastikan adalah penipu, contohnya : promo-lazada.com, ramadhan-lazada.com atau yang lainnya. jadi pada intinya jika Anda melihat promo mengatasnamakan Lazada namun domain yang tertera pada situs tersebut bukan lazada.co.id maka silahkan Anda segera tinggalkan situs tersebut.

2. Lihat dibagian bawah Situs (Footer) jika situs Lazada Asli (lazada.co.id) dilengkapi dengan berbagai link untuk panduan konsumen seperti cara order, cara pembayaran, Contact Resmi, Jasa Pengiriman, Metode pembayaran, Alamat atau nomor yang dapat dihubungi dan lain sebagainya. Jika situs Lazada palsu dibagian bawah situs tidak terdapat hal-hal tersebut tentunya.

Sebelum Anda berbelanja ada baiknya untuk memperhatikan 2 hal diatas agar tidak tertipu dengan Promo Lazada yang palsu. namun jika Anda terlanjur menjadi korban saran Admin untuk segera melaporkan rekening yang Anda transfer kesitus resmi pemerintah.

Dan akhirnya semoga berhati-hati jangan sampai kita menjadi salah satu korban dari penipuan-penipuan tersebut.


Perhatian: Sebelum menutup Artikel "Waspada Promo Lazada Palsu, 2 Cara Ini Cukup Untuk Membedakan Lazada Asli atau Palsu" ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memberikan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan senang hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...

Sekian dari kami semoga bermanfaat, salam Pendidikan…

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.