Tampilkan postingan dengan label EDUCATION. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label EDUCATION. Tampilkan semua postingan

Rabu, 15 Januari 2020

Pendidikan Indonesia, Dirjen Pendis: Kebijakan Sekolah Lima Hari Jangan Sampai Mendegradasi Madrasah Diniyah

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Intipendidikan.com -- Rencana implementasi sekolah lima hari yang digagas Kemendikbud tidak boleh mendegradasi Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT). Sebab, MDT merupakan satuan pendidikan non formal yang sudah berkembang di masyarakat.


"MDT sebagai local wisdom harus dipastikan tidak tergradasi oleh pelaksanaan lima hari sekolah," tegas Dirjen Pendis Kamaruddin Amin saat memberi pengantar pada Focus Group Discussion (FGD) tentang Kebijakan Lima Hari Sekolah: Peluang dan Tantangan, di Jakarta, Selasa (13/06).

FGD ini digelar Subdit. Kurikulum dan Evaluasi Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah. Kegiatan ini diikuti para Kepala Seksi dan Kasubdit pada Ditjen Pendidikan Islam. Ada juga perwakilan dari Direktorat Guru dan Tenaga Kependidian (GTK), Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, serta Direktorat Pendidikan Agama Islam pada Sekolah.

Kamarudin Amin mengatakan, mata pelajaran Pendidikan Agama Islam yang hanya 2 sampai dengan 3 jam pelajaran di sekolah-sekolah umum memang sangat terbatas. Karenanya, kalau tidak ditambah, waktu yang tersedia tidak cukup untuk membekali peserta didik tentang pemahaman keagamaan.

"Diniyah sebenarnya menjadi kebutuhan masyarakat. Karena itu pula, harus dipastikan keberadaan Madrasah Diniyah Takmiliyah tidak boleh justru tergradasi oleh pelaksanaan 5 hari sekolah," tutur Kamaruddin.

Kamaruddin menambahkan, bentuk pendidikan sejenis MDT juga ditemukan di Negara-negara Barat, sekalipun tidak sama persis. Hal ini menunjukkan, negara-negara Barat pun merasakan hal sama, yaitu perlunya tambahan belajar agama, khususnya bagi para imigran. "Karena itu, MDT perlu mendapatkan dukungan sebagai salah satu upaya pendidikan karakter bangsa," tambahnya.

Pada saat yang sama, madrasah juga harus berani melakukan inovasi kurukulum dalam rangka penguatan karakter. Hal ini penting, kata Kamaruddin, untuk memperkuat beberapa aspek, seperti: pendidikan multikultural, moderasi dan pendidikan antikorupsi untuk membentuk jiwa berintegritas peserta didik.

"Untuk melakukan ini perlu berkolaborasi dengan lembaga lembaga terkait misalnya KPK dan sebagainaya. Bisa juga dalam bentuk penyediaan modul, suplemen dan sebagainya," terangnya.

Sementara itu, Kasudit Kurikulum dan Evaluasi Direktorar KSKK Madrasah Basnang Sa'id sebagai penyelenggara FGD menyampaikan bahwa rencana lima hari sekolah sudah menjadi isu hot di masyarat, sehingga perlu mendapatkan respon yang porposional. Karena itu, FGD ini menjadi penting, tandasnya.

Jabat Erat Intipendidikan.com 

Sumber https://www.intipendidikan.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Senin, 13 Januari 2020

Pendidikan Indonesia, Daftar Calon Mahasiswa yang dinyatakan Lulus SBMPTN 2020 Universitas Mataram

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Intipendidikan.com - Hari ini tentu menjadi hari yang paling di tunggu bagi siswa siwi kita yang akan melanjutkan ke perguruan tinggi negeri, dan tentunya sudah mendaftar SBMPTN 2020.


Tepat tanggal 13 juni 2020 atau hari ini UNRAM (Universitas Mataram)  sebagai penyelenggara sudah mengumumkan calon mahasiswanya yang dinyatakan lulus seleksi SBMPTN 2020.

Ada sekitar 1700 lebih mahasiswa yang diterima tahun ini dari semua prodi yang dibuka.  Untuk lebih jelasnya hasil pengumuman bisa dilihat langsung pada tautan dibawah ini.

Hasil Seleksi SBMPTN UNRAM 207

Karena jumlah calon mahasiswanya banyak,  maka akan sulit menemukan nama calon mahasiswa yang anda cari.

Sedikit tips,  jika anda membukanya melauli perangkat seluler android,  saya saran kan menggunakan Google Crome,  caranya;

klik tombol titik tiga dipojok atas crome
akan muncul beberapa pilihan,  selanjutnya pilih      cari dinhalaman
dan tulis nama peserta yang anda cari.
Dan Crome akan otomatis mencari untuk anda.

Semoha bermanfaat ya,  Jabat Erat Intipendidikan.com.


Sumber https://www.intipendidikan.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Minggu, 12 Januari 2020

Pendidikan Indonesia, Permendikbud No. 23 Tahun 2020 Tentang 5 Hari Sekolah

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Intipendidikan.com - Kembali lagi pemerintah pusat dalam hal ini diwakili Kementerian pendidikan baru-baru ini mengeluarkan  Permendikbud No. 23 tahun 2020 tentang hari sekolah yang isinyankurang lebih sebagai berikut:


Pasal 2 :
1. Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu
.
2. Ketentuan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk waktu istirahat selama 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
.
3. Dalam hal diperlukan penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekolah dapat menambah waktu istirahat melebihi dari 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
.
4. Penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk dalam perhitungan jam sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Untuk file lengkapnya bisa di download dibawah ini

Download PP NO 23 TAHUN 2020

Semoga bermanfaat ya, jangan lupa untuk update berita seputar Pendidikan hanya di Intipendidikan.com 

Jabat 

Sumber https://www.intipendidikan.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

PENDIDIKAN INDONESIA, INI DIA POINT PENTING PP 19 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN PP 74 TAHUN 2008 TENTANG GURU.

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Intipendidikan.com - Pemerintah secara resmi merilis Peraturan Pemerintah Atau PP 19 Tahun 2020 Tentang PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru. Dengan diberlakunya PP 19 Tahun 2020 Tentang PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru terdapat beberapa perubahan yang fundamental terkait atuaran guru,  kepala sekolah dan pengawas sekolah. Beberapa perubahan sesuai PP 19 Tahun 2020 Tentang PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru antara lain:



1. Terkait  Beban Kerja Guru PNS minimal 24 jam maksimal 40 Jam
2. Terkait Tugas pokok dan Fungsi Kepala Sekolah tidak Perlu mengajar
3. Dalam hal Guru diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan, akan diberikan tunjangan profesi pengawas satuan pendidikan dan tidak diberikan Tunjangan Profesi.

Pemindahan Guru yang diangkat olehPemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukansetelah Guru yang bersangkutan bertugas pada satuan pendidikan paling singkat selama 4 (empat) tahun, kecuali Guru yang bertugas di Daerah Khusus.

Pasal 66
(l) Bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkatsampai dengan akhir tahun 2015 dan sudahmemiliki kualilikasi akademik S-l/D-IV tetapibelum memperoleh Sertilikat Pendidik dapatmemperoleh Sertifrkat Pendidik melaluipendidikan profesi Guru.

(2) Pendidikan profesi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai oleh
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat.

(3) Ketentuan mengenai tata cara memperoleh Sertifikat Pendidik sebagaimana dimaksud padaayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Tantangan yang dihadapi ke depan adalah dalam pelaksanaan tata kelola pendidik dan tenaga kependidikan antara lain meliputi :

1. Ketersediaan Guru dan tenaga kependidikan yang merata, dengan cara:

 meningkatkan perencanaan kebutuhan, penyediaan, pengangkatan, distribusi, dan pemerataan pendidik dan tenagakependidikan; meningkatkan kapasitas daerah dalam mengelola perekrutan, penempatan, dan peningkatan mutu Guru secara efektif dan elisien; mengawasi proses pengangkatan Guru didaerah berdasarkan kriteria mutu dan kebutuhan wilayah; serta meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pendidikan oleh LPIK dengan rencana penyediaan Guru di daerah.

2. Pembinaan Guru dan tenaga kependidikan, dengan cara:

Meningkatkan kualifikasi Guru dan tenaga kependidikan; memperkuat sistem uji kompetensi Guru, dan mengitegrasikan dengan sistem Sertifikasi; menerapkan sistem penilaian kinerja Guru yang sahih, andal, transparan, dan berkesinambungan; meningkatkan kompetensi Guru secara berkelanjutan melalui pendidikan dan pelatihan; menyelaraskan kurikulum pendidikandan pelatihan Guru dan tenaga kependidikan dengan kebutuhan peserta didik, dunia kerja, dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI); memperkuat fungsi penjaminan mutu pendidikan di tingkat pusat dan daerah; memperkuat kerjasama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Guru, kepala satuan pendidikan, pengawas dan Masyarakat dalam mengawal penerapan kurikulum;

pemberdayaan Kelompok Kerja Guru (KKG)dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS); memperbaiki sistem penyaluran Tunjangan Profesi; dan memperbaiki sistem karir, penghargaan, dan perlindungan Guru dan tenaga kependidikan.

Semoga bermanfaat, Jabat Erat Intipendidikan.com 

Sumber https://www.intipendidikan.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.